Rabu, 27 Desember 2017

BINATANG HALAL & BINATANG HARAM



Allah menciptakan semua alam termasuk manusia, hewan, dan tumbuhan. Semua itu diciptakan oleh Allah untuk manusia. Allah memperingatkan kepada manusia bahwa ada sebagian hewan dan tumbuhan yang tidak boleh dimakan.
Dalam bab ini, kita akan membahas tentang hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya karena dapat berpengaruh buruk terhadap jiwa dan raga manusia. Kita harus patuh kepada ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh Allah.



BINATANG HALAL

 1.       Pengertian Binatang Halal
Allah SWT telah menciptakan bermacam-macam binatang di muka bumi. Bintang itu hidup di berbagai tempat, baik di darat maupun di air, bahkan ada binatang yang dapat hidup di air dan di darat. Semuanya itu diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Binatang yang halal adalah semua jenis binatang yang boleh dimakan oleh umat islam menurut ketentuan agama, dan membawa manfaat positif bagi tubuh manusia. Agama Islam telah mengatur dalam Al-Qur’an dan Hadits tentang binatang apa saja yang boleh dikonsumsi oleh manusia.
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 1:
أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْأَنْعَامِ
Artinya:
Dihalalkan bagimu binatang ternak. (QS. Al-Maidah [5]:1)

Juga disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 96:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Artinya:
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (QS. Al-Maidah [5]: 96)

2.       Jenis-Jenis Binatang Halal
a.       Jenis binatang ternak yang halal yang hidupnya di darat
Semua jenis binatang yang baik dan boleh menurut syara’, maka boleh dimakan dagingnya seperti unta, lembu, sapi, kambing, domba, kerbau, kuda kelinci. Hal itu telah dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Maidah ayat 1 yang berbunyi:
أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْأَنْعَامِ
Artinya:
Dihalalkan bagimu binatang ternak. (QS. Al-Maidah [5]:1)
b.      Jenis binatang yang hidup di air
Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun sebab-sebab lain. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 96:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Artinya:
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (QS. Al-Maidah [5]: 96)
Dapat disimpulkan bahwa semua binatang yang hidup di air tawar atau air laut hukumnya halal untuk dimakan seperti cumi-cumi, singa laut, anjing laut, hiu, paus, dll.
Adapun binatang yang hidup di dua tempat hukumnya haram dimakan seperti buaya, katak, dll.
c.       Binatang unggas
Unggas yang halal dimakan antara lain ayam, angsa, bebek, puyuh, burung, merpati, tekukur, dll.
d.      Bangkai ikan dan belalang
Dalam syariat islam ada dua bangkai yang halal dimakn dan tidak najis sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ الْحُوْتُ وَالْجَرَدُ
Artinya :
Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang (HR.Ibnu Majah dari Abdullah Bin Umar: 3209)

3.       Membiasakan Mengkonsumsi Binatang Halal
Bagi seorang muslim, makanan bukan sekedar pengisi perut dan penyehat badan saja, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi, tetapi di samping itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara mendapatkannya.
Di dalam Al-Qur’an Allah memerintahkan seluruuh hamba-Nya agar mereka makan makanan yang baik lagi halal. Sebagaimana firman-Nya:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوامِمَّافِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Artinya:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi (QS. Al-Baqarah [2]:68)
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا كُلٌوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik dari yang telah kami rizkikan kepadamu. (QS. Al-Baqarah [2]:172)

Sesuai dengan firman Allah di atas, terdapat perintah bahwa kita disuruh untuk memakan binatang yang halal dan baik. Hal itu ditujukan kepada seluruh manusia beriman. Mereka diperintahkan memakan binatang yang halal dan baik di muka bumi. Halal berarti sesuai dengan Al-Qur’an Hadits dan diperoleh dengan cara yang benar, bukan dengan cara merampas atau dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan. Sedangkan baik atau tayyiban berarti bukan termasuk makanan yang keji atau kotor, seperti bangkai, darah, daging babi, dll.

4.       Tata Cara Penyembelihan Binatang
Penyembelihan binatang ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan modern. Penyembelihan secara tradisional biasanya dilakukan dengan menggunakan alat sederhana seperti pisau atau parang. Jika penyembelihan secara modern dilakukan dengan mesin atau alat pemotong yang tajamdan telah memenuhi syarat dan rukun penyembelihan maka halal untuk dimakan. Sabda Rasulullah SAW:
مَا أُنْهِرَ الدَّمُ وَذُكِرَ اسْمُ اللهَ عَلَيْهِ فَكُلْ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ... (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Artinya:
Sesuatu yang mengalirkan darah dan yang disembelih menyebut nama Allah makanlah olehmu, terkecuali gigi dan kuku (sebagai alat penyembelihan). (HR. Bukhari Musli)
Agar binatang yang disembelih halal untuk dimakan, maka perlu memperlihatkan syarat-syarat dan rukun-rukunnya dengan baik.
Rukun-rukun penyembelihan binatang, adalah:
a.       Ada orang yang menyembelih
b.      Ada binatang yang disembelih
c.       Ada alat untuk menyembelih
d.      Menyebut nama Allah sebelum menyembelih
Syarat-syarat penyembelihan binatang, adalah:
a.       Penyembelihan harus orang muslim
b.      Disembelih di lehernya hingga putus urat lehernya
c.       Hewan yang disembelih masih hidup dan halal dimakan
d.      Alat untuk menyembelih harus tajam

5.       Hikmah Mengkonsumsi Binatang Halal
a.       Meningkatkan ketaqwaaan kepada Allah SWT yang telah memberikan petunjuk bahwa ada binatang yang halal dan sebaliknya ada binatang yang haram.
b.      Meningkatkan rasa syukur kepada Allah yang telah menyediakan berbagai macam protein hewani dari binatang yang halal.
c.       Dengan mengkonsumsi daging binatang yang halal berati kita telah berhasil memelihara diri secara lahir dan batin.
d.      Dengan makan daging hewan yang halal, zat protein yang terkandung di dalamnya sangat baik untuk pertumbuhan jiwa dan raga.
e.       Sebagai ujian untuk menguji keimanan manusia, mampukah mereka untuk senantiasa berpegang teguh pada kebiasaan makan daging binatang yang halal dan menghindari yang haram.

BINATANG HARAM

1.       Pengertian Binatang Haram
Binatang haram adalah binatang yang tidak boleh dimakan karena dilarang oleh Allah dengan alasan akan berpengaruh buruk terhadap jiwa dan raga manusia. Betapa sayangnya Allah terhadap kita! Mengapa kita tidak menyayangi diri kita sendiri?
2.       Jenis-jenis Binatang Haram
Ada bebapa jenis binatang yang diharamkan oleh agama Islam melalui penjelasan Al-Qur’an dan Hadits sebagai berikut:
a.       Sepuluh jenis binatang yang diharamkan dalam surat Al-Maidah ayat:3 yaitu:
1)     Bangkai binatang darat (kecuali belalang)
2)     Darah (kecuali hati dan limpa)
3)     Daging babi dan semua bagian dari hewan tersebut
4)     Binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah
5)     Binatang yang mati tercekik
6)     Binatang yang hidup di dua alam
7)     Binatang yang mati karena jatuh
8)     Binatang yang mati karena ditanduk binatang lain
9)     Binatang yang mati karena dimakan binatang buas
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةٌ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَاذَكَّيْتُمْ وَمَاذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Artinya :  Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan diharamkan pula yang disembelih untuk berhala …(QS. Al-Maidah [5]:3)
b.      Jenis binatang haram yang dijelaskan dalam Hadits Nabi, yaitu:
1)     Yang diperintahkan untuk membunuhnya, seperti: ular, tikus, kalajengking, anjing gila, kadal, komodo, burung gagak, dan burung elang jika benar-benar membahayakan. Hadits Nabi SAW:
خَمْسٌ فَوَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فيِ الحَرَامِ الْفَأْرَةُ, وَالْعَقْرَبُ, وَالْحُدَياَّ, وَالْغُرَابُ, وَالْكَلْبُ الْعُقُوْرُ
Artinya: “ Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan anjing galak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2)     Yang diharamkan untuk membunuhnya, seperti: semut, lebah, burung hud-hud dan burung suradi. Hadits Nabi SAW:
إن النبي صلى الله عليه وسلم نهَىَ عَنْ قَتْلِ اَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابٌ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وًالصُّردُ
Artinya: Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja). (HR. Abu Daud)
3)     Yang bertaring dari binatang buas, seperti: harimau, kucing, singa, serigala, anjing, dan citah (harimau tutul)
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Artinya: “Semua binatang buas yang bertaring, maka mengkonsumsinya adalah haram. (HR.Muslim)
4)     Yang bertaring dan burung berkuku tajam/bercakar seperti: burung elang, burung hantu, burung rajawali, burung bangkai, burung gagak, kelelawar. Hadits Nabi SAW:
نَهَي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Artinya: “Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatag buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.  (HR.Muslim)

5)
     Yang menjijikkan karena termasuk binatang yang buruk dan kotor, seperti: cacing, kutu busuk dan sejenisnya, ulat, rayap, kaki seribu, jallalah (binatang yang memakan kotoran), belatung. Firman Allah surat Al-A’raf ayat 157:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: “ Dan dihalalkan bagi mereka segala yang baik dan diharamkan bagi mereka yang jelek.” (QS. Al-A’raf [7]: 157)

3.       Menghindari Makanan yang bersumber dari Binatang Haram
Makanan dapat mempengaruhi pola pikir seseorang, apabila jumlah yang dikonsumsi banyak makanan yang halal maka akan muncul kreativitas dan pikiran-pikiran yang positif. Tetapi sebaliknya apabila jumlah yang di konsumsi lebih banyak makanan yang haram tentu akan menimbulkan pikiran-pikiran dan perilaku yang negatif.
Makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan akan memiliki banyak bahaya bagi manusia contohnya daging babi, terdapat cacing pita yang berbahaya, mengandung lemak yang cukup tinggi, darahnya banyak mengandung kuman dan racun yang dapat merusak kesehatan dan membahayakan kehidupan.
Supaya terhindar dari makanan dan minuman yang haram, perlu langkahlangkah untuk mengantisipasinya, antara lain:
a.       Selektif terhadap makanan yang akan dikonsumsi.
b.       Waspada terhadap makanan yang bersumber dari binatang haram.
c.       Mencari informasi tentang makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan baik dari surat kabar, buku ataupun internet.
d.       Tidak menggunakan obat dari hewan yang haram
Sabda Rasulullah SAW:
إِنَّ اللهَ اَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَاتَدَاوَوْابِحَرَامٍ
Artinya: “Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud)
4.       Akibat Mengkonsumsi Binatang yang Haram
a.              Akan menjauhkan diri dari rahmat Allah.
b.              Tertolak doanya.
c.              Mendorong untuk melakukan perbuatan negatif.
d.              Dapat menyebabkan terjangkitnya penyakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ADAB BERSIN

1.        Adab Bersin Allah memberikan nikmat kepada semua hamba-Nya. Salah satu nikmatnya adalah bersin. Setelah bersin, kita akan meras...